Correct Article 22
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia untuk setiap kelas Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu.
(3) Pemilik Rumah Sakit dan kepala/direktur Rumah Sakit bertanggung jawab dalam pemenuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah dan kualifikasi disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur
Rumah Sakit.
(5) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau tenaga lainnya berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
