Correct Article 29
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. profil Rumah Sakit;
b. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
c. hak dan kewajiban Pasien;
d. mekanisme pengaduan; dan
e. pembiayaan.
(2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(3) Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(4) Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan/atau situs website.
Your Correction
