Correct Article 74
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan pengawas Rumah Sakit.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha.
Your Correction
