Correct Article 30
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Profil Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a. jumlah dan ketersediaan tempat tidur;
b. status perizinan berusaha, klasifikasi, pencapaian indikator mutu, dan Akreditasi;
c. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
d. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik tenaga kesehatan;
e. pelayanan unggulan; dan
f. alur pelayanan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit digunakan sebagai tempat pendidikan bagi tenaga kesehatan, profil Rumah Sakit berisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi mengenai status Rumah Sakit sebagai
Rumah Sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan.
Your Correction
