Correct Article 81
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran.
(4) Perhitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap 1 (satu) jenis pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menerima sanksi denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
