Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan pada Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus yang dipenuhi berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.
Your Correction