Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit umum kelas D pratama. (2) Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis; b. daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut; c. daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar; d. daerah tertinggal; dan/atau e. daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit umum kelas D pratama diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction