Correct Article 4
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit umum kelas D pratama.
(2) Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis;
b. daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut;
c. daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar;
d. daerah tertinggal; dan/atau
e. daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit umum kelas D pratama diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
