Correct Article 41
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j dilaksanakan berdasarkan kemampuan pelayanan Rumah Sakit dan kebutuhan medis Pasien.
(2) Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit menggunakan aplikasi sistem rujukan terintegrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian yang mendukung kebijakan satu data di INDONESIA yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
(3) Pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
