Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan: a. melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien; dan b. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan standar Rumah Sakit.
Your Correction