KONTRAK KERJA SAMA
(1) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui lelang.
(2) Untuk melaksanakan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama Gubernur melakukan:
a. pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan
b. promosi Wilayah Kerja.
(3) Dalam Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri bersama Gubernur membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja.
(4) Keanggotaan Tim Penawaran Wilayah Kerja terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, BPMA, dan Perguruan Tinggi.
(1) Untuk pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) Pemerintah menerbitkan Dokumen Lelang untuk setiap Wilayah Kerja.
(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tata cara lelang;
b. tata waktu lelang;
c. tata cara akses Data;
d. informasi teknis Wilayah Kerja;
e. konsep Kontrak Kerja Sama; dan
f. persyaratan untuk mengikuti lelang.
(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) menyusun konsep Kontrak Kerja Sama dari setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan pokok paling sedikit:
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c. kewajiban pengeluaran dana;
d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
h. berakhirnya kontrak;
i. kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pengelolaan lingkungan hidup;
l. pengalihan hak dan kewajiban;
m. pelaporan yang diperlukan;
n. rencana pengembangan lapangan;
o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. pengembangan masyarakat; dan
q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA.
(3) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Gubernur dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan DPRA.
(5) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
(1) Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor.
(2) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disepakati oleh Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah.
(3) Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salinannya disampaikan oleh BPMA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(3) Jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 6 (enam) tahun dan atas permintaan Kontraktor dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(4) Perpanjangan jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BPMA setelah Kontraktor memenuhi kewajiban minimum sesuai Kontrak Kerja Sama.
(5) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menguntungkan bagi Negara.
(3) Kontraktor melalui BPMA mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kesepakatan dari Gubernur.
(5) BPMA melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor.
(6) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (6), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan dan kelayakan teknis/ekonomis.
(9) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.
(10) BUMD dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontrak setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(11) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh, dan hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
(1) Kontraktor dan BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana ayat (1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib memulai kegiatannya.
(2) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(3) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(2) Apabila dalam pelaksanaan program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara teknis dan ekonomis tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Kontraktor melalui BPMA dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Menteri dapat menyetujui atau menolak usul program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan pertimbangan BPMA dan setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
(4) Dalam hal Kontraktor mengakhiri Kontrak Kerja Sama dan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor wajib membayar kepada Pemerintah melalui BPMA senilai jumlah pengeluaran yang terkait dengan program kerja pasti yang belum dapat dilaksanakan.
(1) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan peraturan perundang-undangan, BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengakhiri Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban atau participating interest paling sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Aceh.
(1) Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu paling lama 90 (sembiIan puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor.
(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan nasional.
(3) Dalam hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor kepada perusahaan nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.
(1) Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi hulu di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(1) Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang dipergunakan adalah penafsiran dalam bahasa INDONESIA.
(3) Kontrak Kerja Sama tunduk dan berlaku hukum INDONESIA.
(1) Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi kepada BPMA.
(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor wajib melakukan konservasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi.
(4) Kaidah keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
b. memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoir yang baik;
c. memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat;
d. menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
e. meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoir untuk mengalirkan cairan dengan teknik yang tepat; dan
f. memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
Kontraktor melalui BPMA wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur apabila ditemukan dan diperoleh bukti adanya pelamparan reservoir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau wilayah/landas kontinen negara lain.
(1) Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya.
(2) Untuk pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Terbuka, Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila Wilayah Terbuka tersebut kemudian menjadi Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) belum menjadi Wilayah Kerja, maka Kontraktor yang bersangkutan melalui BPMA dapat meminta perluasan Wilayah Kerjanya secara proporsional.
(4) Unitisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Dalam hal Menteri menyetujui unitisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), Menteri dengan persetujuan Gubernur menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan antara para Kontraktor yang melakukan unitisasi.
(2) Penentuan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan BPMA.
Untuk pelamparan reservoir yang memasuki wilayah landas kontinen negara lain, penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lainnya yang terkait serta pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.
(1) Kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan BPMA, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional.
(1) Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
(2) Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha.
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja termasuk perubahannya, wajib mendapatkan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
(1) Dalam hal Kontraktor telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama, Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, kecuali pengembangan lapangan Gas Bumi.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum terdapat perjanjian jual beli Gas Bumi, Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dapat MENETAPKAN kebijakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kontraktor yang bersangkutan.
Menteri menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama setelah mendapat rekomendasi Kepala BPMA dan memperoleh persetujuan Gubernur.
(1) Dalam pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat menunjuk Kontraktor yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2) Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari hasil pengelolaan bersama diberi wewenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama kepada pembeli pada titik penyerahan berdasarkan perjanjian jual dan beli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang terkait.
(3) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual adalah Kontraktor yang bersangkutan maka biaya yang timbul dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi akan diberlakukan sebagai biaya operasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor yang bersangkutan, kecuali apabila biaya atau akibat tersebut disebabkan kesalahan yang disengaja oleh Kontraktor yang bersangkutan.
(4) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual bukan Kontraktor yang bersangkutan, imbalan yang diberikan kepada penjual dibebankan secara bersama-sama dari penerimaan hasil penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(5) Penunjukan Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dengan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(6) BPMA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai realisasi pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
(1) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan keberlanjutan penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang terkait.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan BPMA.
(4) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan.
(5) BPMA melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama diatur dengan Peraturan Kepala BPMA atas persetujuan Menteri dan Gubernur.