Koreksi Pasal 48
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib memulai kegiatannya.
(2) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(3) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
