Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor. (2) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disepakati oleh Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah. (3) Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salinannya disampaikan oleh BPMA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Koreksi Anda