Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Koreksi Anda