Koreksi Pasal 80
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
