Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh. (2) BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
Koreksi Anda