Koreksi Pasal 11
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh.
(2) BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
Koreksi Anda
