Koreksi Pasal 45
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(3) Jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 6 (enam) tahun dan atas permintaan Kontraktor dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(4) Perpanjangan jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BPMA setelah Kontraktor memenuhi kewajiban minimum sesuai Kontrak Kerja Sama.
(5) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Koreksi Anda
