Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, BPMA harus mempertimbangkan: a. rencana jangka panjang; b. keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan; c. upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi; d. teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan; e. upaya efisiensi; f. rencana pengembangan yang sudah disetujui; g. tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama; h. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; i. penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; dan j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Koreksi Anda