Koreksi Pasal 6
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri membentuk Tim Survei Umum yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Aceh.
Koreksi Anda
