Koreksi Pasal 19
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan:
a. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
b. merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
c. mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; dan
d. membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
