Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan: a. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; b. merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; c. mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; dan d. membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda