Koreksi Pasal 32
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan BPMA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BPMA wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan Gubernur.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
