Koreksi Pasal 74
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kepada Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi berdasarkan Kontrak Jasa diberikan imbalan jasa.
(2) Besarnya imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkan dan ditetapkan berdasarkan penawaran dari Kontraktor.
(3) Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung seluruh biaya dan risiko dalam memproduksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah produksi komersial.
Koreksi Anda
