Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi kepada BPMA. (2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor wajib melakukan konservasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. (3) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi. (4) Kaidah keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; b. memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoir yang baik; c. memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat; d. menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat; e. meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoir untuk mengalirkan cairan dengan teknik yang tepat; dan f. memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda