Koreksi Pasal 37
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan BPMA.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada BPMA;
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Koreksi Anda
