Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan: a. perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi; b. perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi; c. rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi; d. proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; e. perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi; f. penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; dan g. keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Koreksi Anda