Koreksi Pasal 15
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan:
a. perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
d. proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e. perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi;
f. penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; dan
g. keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
