Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Menteri dan Gubernur mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3).
Koreksi Anda