Koreksi Pasal 89
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Menteri dan Gubernur mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3).
Koreksi Anda
