Koreksi Pasal 23
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi Pengawas mempunyai wewenang:
a. mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan;
b. meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA dan Unsur Pelaksana.
Koreksi Anda
