Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi Pengawas mempunyai wewenang: a. mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan; b. meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA dan Unsur Pelaksana.
Koreksi Anda