Koreksi Pasal 36
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yang akan ditawarkan kepada Kontraktor setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
Koreksi Anda
