Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyetujui unitisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), Menteri dengan persetujuan Gubernur menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan antara para Kontraktor yang melakukan unitisasi. (2) Penentuan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan BPMA.
Koreksi Anda