Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 3 (tiga) calon Kepala BPMA kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA. (3) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan bagi calon Kepala BPMA. (4) Menteri melantik Kepala BPMA secara definitif. (5) Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun. (6) Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda