Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan Usaha Hulu; dan b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi; b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi; c. kaidah keteknikan yang baik; d. keselamatan dan kesehatan kerja; e. pengelolaan lingkungan hidup; f. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; g. penggunaan tenaga kerja asing; h. pengembangan tenaga kerja INDONESIA; dan i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bersama antara Menteri dan Gubernur.
Koreksi Anda