Koreksi Pasal 24
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja sebagai Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) terdiri dari unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis.
(2) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi urusan internal yang terkait dengan rencana kerja dan anggaran, keuangan, organisasi, personalia, hukum, pelaporan, dokumentasi, perkantoran dan ketatausahaan.
(3) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis pada unit kerja tertentu kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi urusan teknis perencanaan, pengembangan, pengawasan, pengendalian atas kegiatan usaha hulu Migas.
Koreksi Anda
