Koreksi Pasal 59
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Untuk pelamparan reservoir yang memasuki wilayah landas kontinen negara lain, penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lainnya yang terkait serta pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.
Koreksi Anda
