Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bonus produksi yang diterima oleh Pemerintah sebagai hasil tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen) dan Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen).
Koreksi Anda