Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) adalah: a. memimpin dan mengelola BPMA; b. menandatangani Kontrak Kerja Sama; c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama; e. membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur; f. mewakili BPMA di dalam dan di luar Pengadilan; dan g. mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
Koreksi Anda