Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya. (2) Untuk pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Terbuka, Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila Wilayah Terbuka tersebut kemudian menjadi Wilayah Kerja. (3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum menjadi Wilayah Kerja, maka Kontraktor yang bersangkutan melalui BPMA dapat meminta perluasan Wilayah Kerjanya secara proporsional. (4) Unitisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda