Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja Warga agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan, Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA. (2) Pengembangan tenaga kerja Warga Negara INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda