Koreksi Pasal 86
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja Warga
agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan, Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
(2) Pengembangan tenaga kerja Warga Negara INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
