Koreksi Pasal 61
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
(2) Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha.
Koreksi Anda
