Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) mempunyai tugas: a. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; b. melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA; c. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; dan d. memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.
Koreksi Anda