Koreksi Pasal 93
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus sudah menyelesaikan penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
