Koreksi Pasal 56
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Kontraktor melalui BPMA wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur apabila ditemukan dan diperoleh bukti adanya pelamparan reservoir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau wilayah/landas kontinen negara lain.
Koreksi Anda
