Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur. (2) Komisi Pengawas memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (3) Komisi Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur. (4) Ketua Komisi Pengawas dijabat oleh salah satu anggota yang dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Pengawas.
Koreksi Anda