Koreksi Pasal 29
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur, dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
f. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
g. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; atau
h. ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur mengusulkan Kepala BPMA sementara kepada Menteri sampai ditetapkannya Kepala BPMA definitif.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala BPMA sementara diangkat dari Kepala Unit Kerja sebagai pelaksana harian Kepala BPMA.
Koreksi Anda
