Koreksi Pasal 76
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh akan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Samanya, maka Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
