Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kontraktor mengembalikan secara bertahap dan/atau seluruh Wilayah Kerjanya, Kontraktor wajib melaksanakan kegiatan pasca operasi meliputi penutupan sumur, reklamasi, dan pemindahan anjungan lepas pantai kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi di darat dan laut di wilayah Aceh.
Koreksi Anda