Koreksi Pasal 78
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Dalam hal Kontraktor mengembalikan secara bertahap dan/atau seluruh Wilayah Kerjanya, Kontraktor wajib melaksanakan kegiatan pasca operasi meliputi penutupan sumur, reklamasi, dan pemindahan anjungan lepas pantai kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi di darat dan laut di wilayah Aceh.
Koreksi Anda
