Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja termasuk perubahannya, wajib mendapatkan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
Koreksi Anda