Koreksi Pasal 54
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang dipergunakan adalah penafsiran dalam bahasa INDONESIA.
(3) Kontrak Kerja Sama tunduk dan berlaku hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
