Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g, BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut: a. rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya; b. perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi; c. perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil untuk Daerah; d. perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi; e. realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan f. pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor. (2) Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda