Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibentuk BPMA. (2) BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Pemerintah.
Koreksi Anda