Koreksi Pasal 26
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku;
d. memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
f. tidak sedang dinyatakan pailit.
Koreksi Anda
