Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA: a. Warga Negara INDONESIA; b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku; d. memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi; e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan f. tidak sedang dinyatakan pailit.
Koreksi Anda