Koreksi Pasal 68
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
