Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda