Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban atau participating interest paling sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Aceh.
Koreksi Anda